Hukum Antara Cita dan Realita

Senin, 07 Juli 2025 - 07:56 WIB
loading...
Hukum Antara Cita dan...
Romli Atmasasmita. Foto/Dok.SindoNews
A A A
Romli Atmasasmita

MASIH banyak para ahli hukum dan praktisi hukum yang mendambakan cita keadilan disamping kepastian dan kemanfaatan hukum dalam kehidupan masyarakat. Menurut pengalaman praktik peradilan pidana, ternyata cita hukum yang didambakan dan diagung-agungkan tidak terjadi dalam kenyataan kehidupan hukum di Masyarakat (realita).

Menjadi pertanyaan, apakah hukum masih diperlukan bagi kehidupan masyarkat? Apakah hukum masih perlu diajarkan di perguruan tinggi, dan apakah dengan membiarkan realita hukum jauh panggang dari api, ahli hukum telah membohongi kepercayaan masyarakat tentang adanya ratu adil? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus terdengar dan selamanya mendengung-dengung dan seharusnya terdengar di telinga ahli hukum yang menyadari ketimpangan makna/arti hukum tersebut.

Bagaimana peranan ahli hukum seharusnya bekerja menanggapi secara aktif masalah-masalah hukum tersebut. Yang pasti tentang hukum, bahwa hukum tidak akan dapat dilaksanakan tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya; akan tetapi jika kekuasaan dijalankan tanpa hukum dikhawatirkan terjadi anarkhi.

Berangkat dari adagium tersebut maka hukum tidak bekerja di ruang hampa melainkan hukum dijalankan selalu berkelindan dengan kekuasaan; teori hukum murni Hasn Kelsen menjadi pepesan kosong dalam konteks Indonesia. Masalahnya bagaimana hukum membatasi kekuasaan, mungkinkah? Sedangkan hukum/undang-undang diterbitkan tidak lepas dari pengaruh kekuasaan, legislatif dan eskekutif.

Ibaratnya berikan undang-undang terbaik kepada aparatur hukum yang baik dipastikan hukum dijalankan mempersempit jurang ketimpangan antara cita dan realita; jika sebaliknya, maka ketimpangan antara keduanya semakin melebar/jauh. Masalahnya bagi suasana politik di Indonesia, hukum/undang-undang sebaik apapun hasilnya tetap saja tidak lepas dari pengaruh kekuasaan di dalamnya; contoh UU Subversi yang telah dicabut, jika tanpa menumbangkan kekuasaan tempo hari; UU subversi tetap berlaku.

Bagaimana mandarah-dagingkan hukum dan kesadaran berhukum pada pemilik kekuasaan? Apakah cukup dengan sanksi hukuman yang terberat sekalipun, tetap kekuasaan tak bergeming, karena pemilik kekuasaan dipilih/ditunjuk olehnya juga. Masalah hukum dan penegakan hukum di Indonesia saat ini, diantara pilihan antara, hukum yang baik, aparatur hukum yang berjiwa hukum, dan kekuasaan yang tetap tidak bergeming mementingkan kekuasaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 2026–2029 Resmi Ditetapkan
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
28 Perguruan Tinggi...
28 Perguruan Tinggi Malaysia Buka Peluang Studi bagi Mahasiswa Indonesia
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Pendaftaran Akun KIP...
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Simak Caranya
Rekomendasi
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Atlet Berkuda Narantraya...
Atlet Berkuda Narantraya Jeihan Widjaya Naik Podium, Sabet Posisi Tiga Djiugo Next Adventure 2026
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved