Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:27 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menyita uang sebanyak Rp12 miliar serta satu aset tanah yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek-proyek fiktif PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan memblokir puluhan aset untuk diverifikasi.
"KPK telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp12 M, 1 aset tanah di sita, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/10/2020).
(Baca: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya)
Dalam penyidikan kasus ini, kata Ali, penyidik juga telah memeriksa sekira 200 saksi. Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka kasus kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015.
"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," imbuh Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
(Baca: Waskita Geber Tol Palembang-Betung, Ekonomi Warga Bakal Terdongkrak)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"KPK telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp12 M, 1 aset tanah di sita, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/10/2020).
(Baca: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya)
Dalam penyidikan kasus ini, kata Ali, penyidik juga telah memeriksa sekira 200 saksi. Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka kasus kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015.
"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," imbuh Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
(Baca: Waskita Geber Tol Palembang-Betung, Ekonomi Warga Bakal Terdongkrak)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
tulis komentar anda