KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:19 WIB
loading...
KPK perpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
(Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas)
Kelimanya yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.
(Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Banjar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR)
Lalu, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
(Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas)
Kelimanya yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.
(Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Banjar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR)
Lalu, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Lihat Juga :