Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:37 WIB
(Baca juga: Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat ).

IG Eko Purwanto juga mengatakan bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan telah sesuai secara formil. Karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," ungkapnya.

(Baca juga: Pinangki Tulis Surat Minta Maaf Kepada Mantan Ketua MA dan Jaksa Agung ).

Sebelumnya, Jaksa Kemas Roni mengatakan, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Hal itu dia beberkan dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!