Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:37 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Raka DN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Pinangki Sirna Malasari , Rabu (21/10/2020). Persidangan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni pemeriksaan saksi pada Senin (2/11/2020).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

IG Eko Purwanto mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar dan seharusnya dapat mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan.

"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," katanya.

( ).



IG Eko Purwanto juga mengatakan bahwa surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan telah sesuai secara formil. Karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," ungkapnya.

( ).

Sebelumnya, Jaksa Kemas Roni mengatakan, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Hal itu dia beberkan dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More