UU Cipta Kerja Picu Gelombang Unjuk Rasa, PIP Diminta Turun Gunung

Rabu, 21 Oktober 2020 - 04:23 WIB
Selain itu, adanya UU Cipta Kerja diyakini bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.

“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Nah, sekarang anak muda bisa bikin start up aja kan. Jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0 yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” terang dia.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno juga berpendapat senada. Adanya UU Cipta Kerja diyakini bisa mengakomodir para pengusaha dengan buruh dan juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.

“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, dimana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” tuturnya.

Selain persoalan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, lanjut Soes, ada berbagai faktor di luar ketenagakerjaan yang ikut menyebabkan muncul permasalahan di sektor tenaga kerja hingga saat ini. Misalnya, kondisi perekonomian nasional, politik, hukum, sosial dan budaya masyarakat.

Ia menilai masalah itu tidak dapat diselesaikan sendiri dengan hanya memperbaiki peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaiannya harus diikuti dengan perbaikan regulasi di bidang lainnya.

Demikian pula penanganannya, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, dia menilai perlu adanya sinergi dengan kementerian/lembaga sektor lainnya yang kemudian diwujudkan dalam UU Cipta Kerja.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More