UU Cipta Kerja Picu Gelombang Unjuk Rasa, PIP Diminta Turun Gunung

Rabu, 21 Oktober 2020 - 04:23 WIB
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Foto: SINDOnews/Ali Masduki
JAKARTA - Gelombang protes dan penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja disinyalir karena adanya disinformasi yang diterima oleh publik. Pemerintah menyatakan muara UU Mmnibus Law ditujukan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Karena kesimpangsiuran informasi, disinformasi atas substansi UU Cipta Kerja dan hoaks beredar di media sosial, menimbulkan gejolak protes,” ujar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Hukum, Henri Subiakto dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Selasa (20/10/2020). (Baca juga: Alasan Mahasiswa Masih Melakukan Aksi Demo)

Peliknya kondisi itu mendorong pemerintah perlu meluruskan disinformasi tersebut. Fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting terkait UU Cipta Kerja harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Demi mendukung sosialisasi itu, ia mendorong terlibatnya penyuluh informasi publik (PIP) yang tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia. “PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi. PIP juga perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyatakan, PIP perlu memahami bahwa UU Cipta Kerja tersebut dibuat untuk kepentingan ekonomi kemasyarakatan terutama sektor UMKM. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bukan Hambatan UMKM untuk Berkembang)



Berdasarkan data yang diperolehnya, sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM. Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen.

Fiki meyakini aturan yang tercantum di UU Cipta Kerja untuk mendukung koperasi dan UMKM. Tidak hanya sekedar memikirkan masyarakat, menurut dia, regulasi tersebut juga harus memperhatikan para investor.

“Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha. Maka dari itu, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Penting untuk Sukseskan Bonus Demografi)

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More