Klaster Koperasi dan UMKM di UU Ciptaker Buka Peluang Kerja
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 11:08 WIB
Lebih lanjut dikemukakan Hayono, pihaknya berharap dengan disahkannya UU CK, yang memuat aturan baru mengenai koperasi dan UMKM, maka koperasi bukan lagi menjadi kumpulan orang pecundang melainkan mereka yang diberdayakan menjadi kumpulan orang-orang yang sukses, seperti koperasi di negara maju.
"Jadi, kita harus mengubah citra atau image koperasi, bukan lagi sebagai perkumpulan orang yang selama ini distigma selalu meminta bantuan pada pemerintah, tetapi koperasi harus menjadi perkumpulan orang-orang yang tangguh untuk kemajuan bersama," jelas Hayono.
Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3 membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof. Ratlan Pardede.
FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti 16 Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.
Sependapat dengan Hayono Isman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengatakan, Presiden Jokowi punya pikiran dan pandangan yang sangat luas dan jauh ke depan. Karena itu Beliau memikirkan bagaimana kemajuan ekonomi rakyat.
"Untuk mewujudkan keinginan itu, Presiden memang tidak bisa bekerja sendir, harus didampingi tim yang sejalan,dalam hal ini Menteri Kabinet yang berfikir danbekerja keras mewujudkan itu. Nah, dengan adanya UU CK ini Menkop-UMKM dapat memajukan koperasi dan UMKM," ucapnya.
Habib mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan koeprasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan. "Di samping itu perlu pembimbingan dan pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju," kata Habib.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UMKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, esensi klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK ini yang pada intinya memberi kemudahan dan memberi perlindungan baik bagi usaha koperasi maupun UMKM, terutama kemudahan dalam pendirian badan usaha, perizinan.
Dalam diskusi juga berkembang usulan agar biaya pendirian akte baik koperasi maupun UMKM di notaris agar diturunkan semurah mungkin. Selain itu laporan pajak juga dipermudah pengisiannya. Artinya, harus ada semangat untuk mengandeng para notaris dan Ditjen Pajak.
Begitu juga Prof Ratlan Pardede mengatakan, UU CK, khususnya mengenai klaster Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik koperasi di Tanah Air dan UMKM.
"Jadi, kita harus mengubah citra atau image koperasi, bukan lagi sebagai perkumpulan orang yang selama ini distigma selalu meminta bantuan pada pemerintah, tetapi koperasi harus menjadi perkumpulan orang-orang yang tangguh untuk kemajuan bersama," jelas Hayono.
Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3 membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof. Ratlan Pardede.
FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti 16 Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.
Sependapat dengan Hayono Isman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengatakan, Presiden Jokowi punya pikiran dan pandangan yang sangat luas dan jauh ke depan. Karena itu Beliau memikirkan bagaimana kemajuan ekonomi rakyat.
"Untuk mewujudkan keinginan itu, Presiden memang tidak bisa bekerja sendir, harus didampingi tim yang sejalan,dalam hal ini Menteri Kabinet yang berfikir danbekerja keras mewujudkan itu. Nah, dengan adanya UU CK ini Menkop-UMKM dapat memajukan koperasi dan UMKM," ucapnya.
Habib mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan koeprasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan. "Di samping itu perlu pembimbingan dan pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju," kata Habib.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop-UMKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, esensi klaster Koperasi dan UMKM dalam UU CK ini yang pada intinya memberi kemudahan dan memberi perlindungan baik bagi usaha koperasi maupun UMKM, terutama kemudahan dalam pendirian badan usaha, perizinan.
Dalam diskusi juga berkembang usulan agar biaya pendirian akte baik koperasi maupun UMKM di notaris agar diturunkan semurah mungkin. Selain itu laporan pajak juga dipermudah pengisiannya. Artinya, harus ada semangat untuk mengandeng para notaris dan Ditjen Pajak.
Begitu juga Prof Ratlan Pardede mengatakan, UU CK, khususnya mengenai klaster Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik koperasi di Tanah Air dan UMKM.
tulis komentar anda