51 Tahun BIG, Satu Peta Satu Data Satu Nusantara dalam Era Urun Daya

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 10:23 WIB
“Kegiatan penyelengaaraan informasi geospasial yang dilaksanakan oleh berbagai sektor mulai dari proses pengumpulan Data Geospasial (DG), pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial (IG). penyimpanan dan pengamanan DG dan IG, penyebarluasan IG, serta penggunaan informasi geospasial secara luas telah menjadi bagian dalam tata kelola pemerintahan untuk mendukung proses perencanaan dan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” papar Suprajaka.

Secara regulatif menindaklanjuti atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, terkait dengan peran serta masyarakat telah dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial nomoer 1 tahun 2015 tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Dalam tataran penyelenggaraan informasi geospasial, ruang partisipatif sebenarnya sangat terbuka luas, seperti halnya tercantum dalam undang-undang nomer 4 tahun 2011 tentang informasi geopasial, bahwa Kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.

Memasuki usia yang 51 tahun, Badan Informasi Geospasial (BIG) terus mengupayakan penyediaan data spasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, guna percepatan pembangunan nasional berbasis Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS).
(atk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More