Keseriusan Kejaksaan Agung Mengusut Jiwasraya

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 11:09 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah memvonis 4 terdakwa lain dalam kasus korupsi mega skandal Jiwasraya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Padahal, tuntutan hakim berbeda-beda untuk 4 terdakwa tersebut.

Mereka adalah Hendrisman Rahim, Hary Pradetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More