Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
Ketika dikonfirmasi SINDOnews apakah benar angka suap Rp45.726.955.000 dan gratifikasi Rp37.287.000.000 sehingga total berjumlah Rp83.013.955.000 diduga diterima Nurhadi dan Rezky. Maqdir membenarkan.

Jumlah suap dan gratifikasi tersebut, kata Maqdir, sudah dituangkan Jaksa Penuntut Umum JPU (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky. Menurut dia, KPK melalui JPU harus membuktikan apakah suap dan gratifikasi tersebut benar diterima Nurhadi terkait pengurusan perkara.

"Surat dakwaan menyebut begitu. Itu yang harus mereka (JPU) buktikan bahwa uang itu diterima oleh Pak Nurhadi dan uang itu (untuk-red) mengurus perkara," ujar Maqdir kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/10/2020) sore.

Dari surat dakwaan, kata dia, tampak sekali bahwa uang suap dan gratifikasi dengan total lebih Rp83 miliar tidak ada yang secara langsung diterima Nurhadi. Maqdir memberikan contoh pada dakwaan kedua terkait gratifikasi, JPU mencatumkan bahwa uang yang diterima Rezky yang kemudian belakangan baru diterima Nurhadi.

"Dakwaan tidak ada secara langsung mengatakan bahwa uang itu diterima oleh Pak Nurhadi. Lihat saja dalam dakwaan kedua, uang dikatakan terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) menerima uang," ungkapnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More