Buntut Pegawai Bekingi Judi Online, Komdigi Audit Sistem hingga SDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) melakukan audit sistem dan sumber daya manusia (SDM) dalam memberantas judi online (judol). Audit tersebut dilakukan sebagai buntut adanya belasan pegawai Komdigi yang ditangkap polisi karena jadi beking judol.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai, pemblokiran situs tak cukup untuk memberantas praktik judol. Hal itu diungkapkan Meutya dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Mengenai judi online ini, tentunya yang dilakukan secara terbuka. Namun pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup, maka ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja," kata Meutya.
Kendati demikian, Meutya mengaku, pihaknya tengah melakukan audit sistem dan SDM dalam memberantasa praktik judol. Hanya saja, ia menuturkan, Komdigi harus berhati-hati lantaran kepolisian tengah melakukan penyidikan dalam kasus judol.
"Lebih lanjutnya tentu audit sistem audit SDM itu juga tengah kami lakukan. Namun demikian kami juga berhati-hati Pak Ketua karena saat ini juga kepolisian tengah masuk," ucap Meutya.
"Jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang juga mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Artinya kita melihat dulu permasalahannya apa," imbuhnya.
Sekadar informasi, polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Komdigi. Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai, pemblokiran situs tak cukup untuk memberantas praktik judol. Hal itu diungkapkan Meutya dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Mengenai judi online ini, tentunya yang dilakukan secara terbuka. Namun pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup, maka ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja," kata Meutya.
Kendati demikian, Meutya mengaku, pihaknya tengah melakukan audit sistem dan SDM dalam memberantasa praktik judol. Hanya saja, ia menuturkan, Komdigi harus berhati-hati lantaran kepolisian tengah melakukan penyidikan dalam kasus judol.
"Lebih lanjutnya tentu audit sistem audit SDM itu juga tengah kami lakukan. Namun demikian kami juga berhati-hati Pak Ketua karena saat ini juga kepolisian tengah masuk," ucap Meutya.
"Jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang juga mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Artinya kita melihat dulu permasalahannya apa," imbuhnya.
Sekadar informasi, polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Komdigi. Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.