KPK: Kaesang Nebeng Jet Pribadi Bukan Gratifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut tak bisa memutuskan ada atau tidak dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI), Kaesang Pangarep .
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK melalui Deputi Pencegahan telah menganalisa kasus ini. Ia menyampaikan Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan kedudukannya terpisah dari orang tuanya yang juga Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).
"Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mengakui KPK telah menerima laporan penerimaan Kaesang Pangarep dalam penggunaan jet pribadi iti. Hanya saja, ditegaskannya lagi, KPK tidak bisa menentukan ada tidaknya dugaan gratifikasi lantaran Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," katanya.
KPK, kata Ghufron, bukan pertama kalinya tidak bisa menentukan ada atau tidaknya gratifikasi dalam suatu kasus. Sebab menurutnya KPK pernah mendapatkan laporan penerimaan dari seorang dokter yang menerima dari pasien hingga guru swasta yang menerima dari murid. "Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," tandasnya.
Lihat Juga: Mantan Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK melalui Deputi Pencegahan telah menganalisa kasus ini. Ia menyampaikan Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan kedudukannya terpisah dari orang tuanya yang juga Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).
"Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mengakui KPK telah menerima laporan penerimaan Kaesang Pangarep dalam penggunaan jet pribadi iti. Hanya saja, ditegaskannya lagi, KPK tidak bisa menentukan ada tidaknya dugaan gratifikasi lantaran Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," katanya.
KPK, kata Ghufron, bukan pertama kalinya tidak bisa menentukan ada atau tidaknya gratifikasi dalam suatu kasus. Sebab menurutnya KPK pernah mendapatkan laporan penerimaan dari seorang dokter yang menerima dari pasien hingga guru swasta yang menerima dari murid. "Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," tandasnya.
Lihat Juga: Mantan Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor
(abd)