Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
Dugaan Suap Nurhadi...
Nurhadi Abdurrachman (depan, rompi tahanan KPK) dan Rezky Herbiyono (belakang, rompi tahanan KPK). Foto/dok Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono bertambah menjadi Rp83.013.955.000.

Jumlah tersebut berbeda jauh lebih besar dari yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers penetapan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka pada Senin, 16 Desember 2019 lalu. Ketika itu total suap dan gratifikasi yang disampaikan KPK sebesar Rp46 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama Rezky Herbiyono melakukan perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto. Nurhadi bersama dengan Rezky Herbiyono juga menerima gratifikasi Rp37.287.000.000.

Hiendra adalan tersangka dalam kasus ini saat memberikan suap yakni selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Dugaan suap terkait pengurusan dua perkara yakni gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN, Persero) dan gugatan Azhar Umar melawan Hiendra. Azhar merupakan mantan direksi PT MIT. (Baca juga: Hari Ini, 112 Orang di Indonesia Meninggal Akibat Covid-19 )

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 14 Oktober 2020. Berkas tersebut termasuk di antaranya surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky.

Di dalam surat dakwaan, KPK telah mengurai jumlah total suap, jumlah total gratifikasi, cara penerimaan, hingga kaitan penerimaan suap dan gratifikasi. Di sisi lain, Ali tidak membantah bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky bertambah hampir dua kali lipat dari jumlah total saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

"Mengenai rinciannya telah diurai di surat dakwaan dan nanti akan dibacakan JPU. Jadj jumlah angka-angka pastinya nanti akan diketahui setelah selesai pembacaan dakwaan," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (15/10/2020) sore. (Baca juga: Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut? )

Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono membenarkan dan memastikan jumlah total suap dan gratifikasi yang diduga diterima kliennya lebih Rp83 miliar seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Ketua tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima salinan berkas perkara Nurhadi dan Rezky termasuk di dalamnya surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan BAP kedua tersangka. Salinan berkas perkara tersebut diterima tim kuasa hukum dari KPK pada Rabu 14 Oktober 2020.

Ketika dikonfirmasi SINDOnews apakah benar angka suap Rp45.726.955.000 dan gratifikasi Rp37.287.000.000 sehingga total berjumlah Rp83.013.955.000 diduga diterima Nurhadi dan Rezky. Maqdir membenarkan.

Jumlah suap dan gratifikasi tersebut, kata Maqdir, sudah dituangkan Jaksa Penuntut Umum JPU (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky. Menurut dia, KPK melalui JPU harus membuktikan apakah suap dan gratifikasi tersebut benar diterima Nurhadi terkait pengurusan perkara.

"Surat dakwaan menyebut begitu. Itu yang harus mereka (JPU) buktikan bahwa uang itu diterima oleh Pak Nurhadi dan uang itu (untuk-red) mengurus perkara," ujar Maqdir kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/10/2020) sore.

Dari surat dakwaan, kata dia, tampak sekali bahwa uang suap dan gratifikasi dengan total lebih Rp83 miliar tidak ada yang secara langsung diterima Nurhadi. Maqdir memberikan contoh pada dakwaan kedua terkait gratifikasi, JPU mencatumkan bahwa uang yang diterima Rezky yang kemudian belakangan baru diterima Nurhadi.

"Dakwaan tidak ada secara langsung mengatakan bahwa uang itu diterima oleh Pak Nurhadi. Lihat saja dalam dakwaan kedua, uang dikatakan terdakwa I (Nurhadi) melalui terdakwa II (Rezky) menerima uang," ungkapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Berita Terkini
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved