5 Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gula
Selasa, 05 November 2024 - 13:03 WIB
loading...
Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong mengajukan gugatan preperadilan atas penetapan tersanga dirinya. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan itu untuk menguji sah tidaknya penetapan dan penahanan kliennya di kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (5/11/2024).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada sejumlah poin yang membuat kliennya mengajukan gugatannya praperadilan.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, hal itu adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," tuturnya.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada sejumlah poin yang membuat kliennya mengajukan gugatannya praperadilan.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, hal itu adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," tuturnya.
Lihat Juga :