Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus di UU Cipta Kerja
Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:26 WIB
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda