DPR Klaim Tak Ada Pasal Selundupan UU Ciptaker

Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:01 WIB
Hari ini rencananya draf final UU Ciptaker tersebut bakal diserahkan pimpinan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. “Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok,” kata Azis.

Pada saat naskah UU Cipta Kerja secara resmi dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan, kata Azis maka UU ini menjadi milik publik secara mekanisme. “Hal-hal yang berkembang di daftar inventarisasi masalah (DIM berkenaan dengan klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik, tentunya pada saat yang tiba, yakni besok tanggal 14 Oktober 2020,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Menurut Politikus Partai Golkar ini, berdasarkan laporan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Indra Iskandar, Setjen DPR mengalami kesulitan dalam melakukan proses editing, pengetikan dan juga penyiapan lampiran-lampiran yang berkenaan dengan UU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada Presiden sebagai bagian yang tidak terpisahkan. (Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin)

“Membutuhkan waktu untuk melakuksan editing proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang brekenaan dengan Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman, berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah, yang jatuh temponya pada 14 Oktober 2020,” terang Azis

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti soal adanya dugaan cacat formil dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dugaan ini didasarkan pada draf final UU Ciptaker yang dikabarkan berubah-ubah. (Lihat videonya: Sejumlah Aktivis dan Petinggi KAMI Ditangkap Polisi)

“Menurut @FPD_DPR, draf final yg seyogianya ditandatangani saat pengambilan keputusan tingkat I (Baleg) dan selanjutnya dibagikan kepada anggota DPR saat pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), ternyata tidak dilakukan. Informasi ini juga dibenarkan anggota fraksi dari parpol lainnya,” kata AHY. (Abdul Rochim/Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More