DPR Klaim Tak Ada Pasal Selundupan UU Ciptaker

Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:01 WIB
loading...
DPR Klaim Tak Ada Pasal...
Sejumlah pihak menengarai ada sejumlah pasal selundupan dalam UU tersebut yang menguntungkan pihak tertentu. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dan Pemerintah pada Senin (5/10/2020) terus menuai polemik. Belakangan, sejumlah pihak menengarai ada sejumlah pasal selundupan dalam UU tersebut yang menguntungkan pihak tertentu.

Terkait isu tersebut, Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh proses dan tahapan penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR. (Baca: Hukum Bercakap-cakap Ketika Melakukan Jimak)

”Saya percaya kepada Pimpinan Baleg dalam hal ini Pak Supratman (Supratman Andi Agtas) sebagai pengendali tongkat komando di Baleg. Tentu apa yang dilakukan di Baleg sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR,” ujar Azis Syamsuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada ayat atau pasal selundupan dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR, pihaknya mempersilahkan untuk melapor sebagai bentuk pelanggaran pidana.

”Silakan menguji ke MK (Mahkamah Konstitusi), tapi perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik batuk, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman,” tutur politikus Partai Golkar ini. (Baca juga: Sulap Kecubung Jadi Obat Bius, Siswa MAN I Gresik Juarai Ajang Internasional)

Dikatakan Azis, seluruh pembicaraan mulai tingkat rapat kerja maupun di tingkat panitia rapat kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Pembahasan Tingkat I dalam rapat kerja di Baleg dan Tingkat II Rapat Paripurna semua tercatat dengan baik.

“Sehingga saya berkeyakinan, sahabat saya Pak Supratman sebagai pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR,” katanya.

Azis menegaskan, DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan. ”Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” katanya.

”Saya berkomitmen untuk bangsa dan negara menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” katanya. (Baca juga: Kenali Gejala Virus Rotavirus yang Bisa Mematikan)

Hari ini rencananya draf final UU Ciptaker tersebut bakal diserahkan pimpinan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. “Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok,” kata Azis.

Pada saat naskah UU Cipta Kerja secara resmi dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan, kata Azis maka UU ini menjadi milik publik secara mekanisme. “Hal-hal yang berkembang di daftar inventarisasi masalah (DIM berkenaan dengan klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik, tentunya pada saat yang tiba, yakni besok tanggal 14 Oktober 2020,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Menurut Politikus Partai Golkar ini, berdasarkan laporan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Indra Iskandar, Setjen DPR mengalami kesulitan dalam melakukan proses editing, pengetikan dan juga penyiapan lampiran-lampiran yang berkenaan dengan UU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada Presiden sebagai bagian yang tidak terpisahkan. (Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Tanggapan Din Syamsuddin)

“Membutuhkan waktu untuk melakuksan editing proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang brekenaan dengan Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman, berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah, yang jatuh temponya pada 14 Oktober 2020,” terang Azis

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti soal adanya dugaan cacat formil dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dugaan ini didasarkan pada draf final UU Ciptaker yang dikabarkan berubah-ubah. (Lihat videonya: Sejumlah Aktivis dan Petinggi KAMI Ditangkap Polisi)

“Menurut @FPD_DPR, draf final yg seyogianya ditandatangani saat pengambilan keputusan tingkat I (Baleg) dan selanjutnya dibagikan kepada anggota DPR saat pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), ternyata tidak dilakukan. Informasi ini juga dibenarkan anggota fraksi dari parpol lainnya,” kata AHY. (Abdul Rochim/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)