Langkah GMNI Merespons Pengesahan UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:48 WIB
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menyoroti sejumlah pasal kontroversial yang telah disahkan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR Senin lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino menyoroti sejumlah pasal-pasal kontroversial yang telah disahkan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR Senin lalu.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Menurutnya, pada awalnya tujuan Omnibus Law adalah mengurangi hiperregulasi agar lebih efisien. Namun dalam perjalanannya banyak penumpang gelap yang memanfaatkan Omnibus Law untuk kepentingan bisnisnya.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Menurutnya, pada awalnya tujuan Omnibus Law adalah mengurangi hiperregulasi agar lebih efisien. Namun dalam perjalanannya banyak penumpang gelap yang memanfaatkan Omnibus Law untuk kepentingan bisnisnya.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Lihat Juga :