Langkah GMNI Merespons Pengesahan UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:48 WIB
loading...
Langkah GMNI Merespons...
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menyoroti sejumlah pasal kontroversial yang telah disahkan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR Senin lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino menyoroti sejumlah pasal-pasal kontroversial yang telah disahkan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR Senin lalu.

(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Menurutnya, pada awalnya tujuan Omnibus Law adalah mengurangi hiperregulasi agar lebih efisien. Namun dalam perjalanannya banyak penumpang gelap yang memanfaatkan Omnibus Law untuk kepentingan bisnisnya.

(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)

Di antaranya soal Bank Tanah yang termuat dalam BAB VIII tentang Pengadaan Tanah. Dimana paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah dan pasal 129 nomor 1 menyebutkan tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan hak pengelolaan dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Dilanjutkan dalam pasal 138, pemegang hak pengelolaan dapat memperpanjang memperbaharui hak guna bangunan. Tak ada penjelasan berapa lama hak guna dapat diperpanjang.

"Jika tidak hati-hati, skema bank tanah ini bisa menjadi ladang praktek perburuan rente. Dimana segelintir elite predator dapat memperoleh hak istimewa berupa konsesi lahan milik negara layaknya Program Benteng. Dan ini berpotensi meningkatkan ketimpangan kepemilikan lahan," ujar Arjuna, Sabtu (10/10/2020).

Kedua menurut Arjuna, yang patut disoroti yaitu hilangnya pasal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak. UU Ciptaker telah menghapus upaya negara dan masyarakat untuk menjerat sektor privat/korporasi yang merusak lingkungan dan pembakar hutan.

"Hilangnya redaksi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dalam UU Ciptaker punya konsekuensi praktis yang tak kecil. Artinya, pertanggungjawaban korporasi terhadap kelestarian lingkungan berpotensi diminimalkan dan terindikasi akan hilang dengan sendirinya," kata Arjuna.

Arjuna juga menyesalkan dalam Pasal 169 A UU Ciptaker di bagian ketentuan peralihan dimana proses perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui mekanisme lelang.

Adapun enam PKP2B itu terdiri dari PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. Enam PKP2B tersebut telah menguasai 70 persen produksi nasional batu bara.

"Perubahan PKP2B menjadi IUPK tanpa melalui mekanisme lelang jelas memuluskan taipan batu bara. Kita tinggal lihat ada tidak bisnis pejabat atau elite tertentu yang punya kaitan dengan enam perusahaan yang terlibat PKP2B. Ini berpotensi korupsi kebijakan dengan model kapitalisme konco," tutur Arjuna

Untuk itu, DPP GMNI memilih untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mengoreksi pasal-pasal kontroversial yang dirasa tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum (staatsfundamentalnorm) dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai grundnorm.

"Kami akan membentuk tim kerja untuk menyiapkan JR sebagai jalan perjuangan yang kita pilih. Kami juga akan berkonsultasi dengan para akademisi, pakar hukum dan praktisi untuk menyiapkan upaya JR," tutup Arjuna.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved