Langkah GMNI Merespons Pengesahan UU Cipta Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:48 WIB
Arjuna juga menyesalkan dalam Pasal 169 A UU Ciptaker di bagian ketentuan peralihan dimana proses perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui mekanisme lelang.

Adapun enam PKP2B itu terdiri dari PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. Enam PKP2B tersebut telah menguasai 70 persen produksi nasional batu bara.

"Perubahan PKP2B menjadi IUPK tanpa melalui mekanisme lelang jelas memuluskan taipan batu bara. Kita tinggal lihat ada tidak bisnis pejabat atau elite tertentu yang punya kaitan dengan enam perusahaan yang terlibat PKP2B. Ini berpotensi korupsi kebijakan dengan model kapitalisme konco," tutur Arjuna

Untuk itu, DPP GMNI memilih untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mengoreksi pasal-pasal kontroversial yang dirasa tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum (staatsfundamentalnorm) dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai grundnorm.

"Kami akan membentuk tim kerja untuk menyiapkan JR sebagai jalan perjuangan yang kita pilih. Kami juga akan berkonsultasi dengan para akademisi, pakar hukum dan praktisi untuk menyiapkan upaya JR," tutup Arjuna.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More