RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Jadi Stimulus Dongkrak UMKM

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:15 WIB
RUU Cipta Kerja diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT. Caranya, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah "risk based approach" (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah "lisence based approach" (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi. “Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah,” ujar Andreas.

RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB ini berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.

Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain m program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.

"Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.Bahkan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK," papar Andreas.

Tak ketinggalan, dalam RUU juga menyiapkan insentif di bidang perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

"Selain itu, kendala pemasaran selama ini jadi salah satu hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses. UMKM akan diupayaklan mendapat akses pasar yang pasti untuk pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN," ucapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More