Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker
Sabtu, 26 September 2020 - 16:20 WIB
“Jadi ada beberapa usulan lain, termasuk masukan Mahkamah Konstitusi (MK), kami setuju putus MK, kami akan ikuti dan hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan MK akan kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing. Sehingga kami usulkan tidak perlu dibahas, karena sudah diputuskan untuk kembali ke UU existing,” jelasnya.
(nbs)
tulis komentar anda