Pilkada Serentak Tetap Berlanjut, Ini Penjelasan Komisi II DPR
Sabtu, 26 September 2020 - 14:39 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi corona atau Covid-19 masih menjadi persoalan. Banyak pihak mempertanyakan agenda politik tersebut tetap dilaksanakan meski kasus corona di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengakui, dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), suara Komisi II DPR tidak bulat untuk menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu)
"Komisi II betul-betul sangat berhati-hati ketika mengambil keputusan dan di beberapa kasus keputusan juga tidak bulat tetapi memberi catatan," ungkap Mardani saat diskusi Polemik bertajuk “Pilkada Ditengah Pandemi,” Sabtu (26/9/2020).
Salah satu catatan dalam rapat yang menjadi pertimbangan pelaksanaan pilkada saat itu terkait bagaimana kerja sama mulai dari Bawaslu, KPU, hingga pemda untuk memastikan pilkada berjalan baik. (Baca juga: DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan)
Juga perihal perppu yang sangat dibutuhkan dalam menerapkan aturan yang ada. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak cukup mampu mengatasi persoalan jika terjadi pelanggaran saat pelaksanaan pilkada. (Baca juga: KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya)
"Kenapa, karena PKPU derajatnya di bawah undang-undang. Ketika undang-undangnya masih membolehkan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi maka ini sangat mudah digugat," ungkapnya.
Terkait itu, Mardani mengaku sempat mendesak pimpinan rapat saat itu, yakni Ahmad Dolly Kurnia agar perppu tersebut dapat diusulkan.
"Waktu saya desak pak ketua, dengan sangat bijak Dolly Kurnia mengatakan, kita ini kan masih akan terus memonitoring, jadi kita kan bisa monitor terus. Nah kalau buat saya, kita pengen pilkada lanjut tapi tidak mau mengerjakan PR kita membuat perppu yaitu sama saja bohong dan sangat berbahaya," ujarnya.
Meski ada berbagai macam pandangan terkait pelaksanaan itu, namun keputusan pilkada serentak tetap disepakati dan akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang hal itu juga sesuai saran yang diberikan oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Kenapa? Karena ketika kami memutuskan Pilkada on 9 Desember, bukannya Maret 2021 atau September 2021 adalah rujukan surat dari gugus tugas, yang kita tanyakan dikatakan nanti pun tidak ada kepastiannya kapan Covid-19 selesai," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengakui, dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), suara Komisi II DPR tidak bulat untuk menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu)
"Komisi II betul-betul sangat berhati-hati ketika mengambil keputusan dan di beberapa kasus keputusan juga tidak bulat tetapi memberi catatan," ungkap Mardani saat diskusi Polemik bertajuk “Pilkada Ditengah Pandemi,” Sabtu (26/9/2020).
Salah satu catatan dalam rapat yang menjadi pertimbangan pelaksanaan pilkada saat itu terkait bagaimana kerja sama mulai dari Bawaslu, KPU, hingga pemda untuk memastikan pilkada berjalan baik. (Baca juga: DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan)
Juga perihal perppu yang sangat dibutuhkan dalam menerapkan aturan yang ada. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak cukup mampu mengatasi persoalan jika terjadi pelanggaran saat pelaksanaan pilkada. (Baca juga: KPU Masih Izinkan Pertemuan Terbatas Langsung di Pilkada, Ini Penjelasannya)
"Kenapa, karena PKPU derajatnya di bawah undang-undang. Ketika undang-undangnya masih membolehkan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi maka ini sangat mudah digugat," ungkapnya.
Terkait itu, Mardani mengaku sempat mendesak pimpinan rapat saat itu, yakni Ahmad Dolly Kurnia agar perppu tersebut dapat diusulkan.
"Waktu saya desak pak ketua, dengan sangat bijak Dolly Kurnia mengatakan, kita ini kan masih akan terus memonitoring, jadi kita kan bisa monitor terus. Nah kalau buat saya, kita pengen pilkada lanjut tapi tidak mau mengerjakan PR kita membuat perppu yaitu sama saja bohong dan sangat berbahaya," ujarnya.
Meski ada berbagai macam pandangan terkait pelaksanaan itu, namun keputusan pilkada serentak tetap disepakati dan akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang hal itu juga sesuai saran yang diberikan oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Kenapa? Karena ketika kami memutuskan Pilkada on 9 Desember, bukannya Maret 2021 atau September 2021 adalah rujukan surat dari gugus tugas, yang kita tanyakan dikatakan nanti pun tidak ada kepastiannya kapan Covid-19 selesai," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda