Pilkada Serentak Tak Harus Ditunda, Ini Tujuh Alasan LSI Denny JA

Kamis, 24 September 2020 - 16:47 WIB
loading...
Pilkada Serentak Tak...
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 kabupaten/kota dan provinsi pada 9 Desember 2020 mendatang menuai pro dan kontra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 kabupaten/kota dan provinsi pada 9 Desember 2020 mendatang menuai pro dan kontra. Meskipun Pemerintah bersama dengan DPR dan KPU telah memutuskan pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal, namun tidak sedikit pihak yang menyuarakan agar pilkada ditunda, seiring terus meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air.

Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman mengatakan Pilkada Serentak 2020 tidak perlu ditunda namun cukup dilakukan modifikasi dalam teknis pelaksanaannya. Setidaknya ada tujuh alasan mengapa Pilkada Serentak 2020 harus tetap digelar tahun ini. (Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020)

Pertama alasan legitimasi. Ikrama mengatakan, jika pilkada ditunda, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Padahal pada Februari 2021 saja ada 209 kepala daerah yang sudah selesai masa jabatannya.

"Legitimasi Plt tentunya berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Kewenangannya pun terbatas. Plt misalnya tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat substansial, terutama yang berdampak pada anggaran, serta tidak dapat mengambil kebijakan yang mengikat lainnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Di era pandemi COVID-19 seperti saat ini, kata dia, jumlah Plt kepala daerah sebanyak 49% dari total 548 kepala daerah di Indonesia itu jumlah yang terlalu banyak.

Alasan kedua yakni proporsi. Saat ini dari total 270 daerah yang menggelar pilkada hanya ada 16,3% yang masuk zona merah. Karena itu, tidak tepat jika harus pula membatalkan 83,7% wilayah lain. Untuk pilkada di wilayah zona merah, kata Ikrama, dapat dilakukan treatment khusus tanpa harus digeneralisasi untuk 83,7% wilayah lain.
"Misalnya, khusus di 16,3% kasus (44 wilayah), calon kepala daerah dilarang melakukan pengerahan massa lebih dari 5 orang," tuturnya.

Alasan ketiga yakni kepastian hukum dan politik. Ikrama mengatakan jika pilkada kembali ditunda dan menunggu vaksin dapat digunakan masyarakat hingga kini tidak ada kepastian. Para ahli pun tidak bisa memastikan kapan vaksin yang disahkah WHO dapat digunakan masyarakat.

"Pemilihan pilkada di 270 wilayah atau 49 persen dari wilayah Indonesia, itu terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tidak pasti," katanya.

Keempat adalah alasan pilihan kebijakan. Menurut Ikrama, dalam setiap situasi sulit atau krisis setiap pemimpin punya pilihan kebijakan yang tidak mudah namun tetap harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek. Presiden Jokowi dengan partai pemimpin koalisi, PDIP sudah menyatakan sikapnya berkali-kali bahwa mereka memilih kebijakan untuk tetap melanjutkan pilkada sesuai jadwal yaitu 9 Desember 2020.

Tak hanya eksekutif, DPR melalui Komisi II juga telah menyetujui bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Desember 2020. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Mendagri, KPU, DKPP, Bawaslu dan Komisi II DPR.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Pemerintah Akan Tetapkan...
Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional
Didukung Ribuan Mahasiswa,...
Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
Ahmad Ali dan PKB Sulteng...
Ahmad Ali dan PKB Sulteng Tegaskan Komitmennya Menangkan Pilkada
KPU Papua Barat Daya...
KPU Papua Barat Daya Gelar Debat Publik Perdana, 5 Paslon Adu Program
KPU: 1.561 Calon Kepala...
KPU: 1.561 Calon Kepala Daerah Telah Mendaftar Pilkada, 8 Paslon Dinyatakan Gagal
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved