Pilkada Serentak Tak Harus Ditunda, Ini Tujuh Alasan LSI Denny JA

Kamis, 24 September 2020 - 16:47 WIB
loading...
Pilkada Serentak Tak...
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 kabupaten/kota dan provinsi pada 9 Desember 2020 mendatang menuai pro dan kontra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 kabupaten/kota dan provinsi pada 9 Desember 2020 mendatang menuai pro dan kontra. Meskipun Pemerintah bersama dengan DPR dan KPU telah memutuskan pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal, namun tidak sedikit pihak yang menyuarakan agar pilkada ditunda, seiring terus meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air.

Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman mengatakan Pilkada Serentak 2020 tidak perlu ditunda namun cukup dilakukan modifikasi dalam teknis pelaksanaannya. Setidaknya ada tujuh alasan mengapa Pilkada Serentak 2020 harus tetap digelar tahun ini. (Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020)

Pertama alasan legitimasi. Ikrama mengatakan, jika pilkada ditunda, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Padahal pada Februari 2021 saja ada 209 kepala daerah yang sudah selesai masa jabatannya.

"Legitimasi Plt tentunya berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Kewenangannya pun terbatas. Plt misalnya tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat substansial, terutama yang berdampak pada anggaran, serta tidak dapat mengambil kebijakan yang mengikat lainnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Di era pandemi COVID-19 seperti saat ini, kata dia, jumlah Plt kepala daerah sebanyak 49% dari total 548 kepala daerah di Indonesia itu jumlah yang terlalu banyak.

Alasan kedua yakni proporsi. Saat ini dari total 270 daerah yang menggelar pilkada hanya ada 16,3% yang masuk zona merah. Karena itu, tidak tepat jika harus pula membatalkan 83,7% wilayah lain. Untuk pilkada di wilayah zona merah, kata Ikrama, dapat dilakukan treatment khusus tanpa harus digeneralisasi untuk 83,7% wilayah lain.
"Misalnya, khusus di 16,3% kasus (44 wilayah), calon kepala daerah dilarang melakukan pengerahan massa lebih dari 5 orang," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
Berapa Banyak Jumlah...
Berapa Banyak Jumlah Tentara AS yang Tewas selama Perang Iran?
Final Piala Dunia 2026:...
Final Piala Dunia 2026: Ribuan Suporter Terjebak Antrean
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved