Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu

Sabtu, 26 September 2020 - 14:23 WIB
loading...
Pilkada Ditengah Pandemi...
diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi, Sabtu (26/9/2020). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berharap semua pihak sependapat soal perlunya peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur jalannya pemilihan kepala daerah pada Desember 2020. Sebab, kata Mardani jika mengandalkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) saja dirasa belum cukup untuk mengatur jalannya Pilkada 2020.

"Harus peraturan pengganti undang-undang (Perppu) bukan sekarang yang digunakan adalah PKPU karena PKPU derajatnya dibawah Undang-undang, ketika undang-undang masih membolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat lomba kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi maka ini sangat mudah untuk didugat," ujar Mardani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi, Sabtu (26/9/2020).

(Baca: DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan)

Mardani mencontohkan, pada tahun 2013 KPU memberikan pelarangan napi koruptor tetapi karena bertentangan dengan undang-undang dia gugur dengan sendirinya. "Sama yang sekarang juga kalau dengan Undang-undang peluang digugatnya besar," jelasnya.

Menurut Mardani harus ada peraturan tegas untuk mengatur jalannya Pilkada 2020 nanti. Sebab, menurut Mardani hanya sekedar sanksi imbauan atau teguran dirasa kurang cukup efektif. "Dalam pilkada tidak bisa bersifat imbauan dia harus kekuatan hukum yang tegas payung hukum yang keras apalagi dimasa pandemi sekarang," tegasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Komisi II DPR Setujui...
Komisi II DPR Setujui Anggaran 2026, Kemendagri Rp7,8 Triliun dan ATR/BPN Rp9,49 Triliun
Rekomendasi
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved