Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu

Sabtu, 26 September 2020 - 14:23 WIB
loading...
Pilkada Ditengah Pandemi...
diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi, Sabtu (26/9/2020). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berharap semua pihak sependapat soal perlunya peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur jalannya pemilihan kepala daerah pada Desember 2020. Sebab, kata Mardani jika mengandalkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) saja dirasa belum cukup untuk mengatur jalannya Pilkada 2020.

"Harus peraturan pengganti undang-undang (Perppu) bukan sekarang yang digunakan adalah PKPU karena PKPU derajatnya dibawah Undang-undang, ketika undang-undang masih membolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat lomba kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi maka ini sangat mudah untuk didugat," ujar Mardani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi, Sabtu (26/9/2020).

(Baca: DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan)

Mardani mencontohkan, pada tahun 2013 KPU memberikan pelarangan napi koruptor tetapi karena bertentangan dengan undang-undang dia gugur dengan sendirinya. "Sama yang sekarang juga kalau dengan Undang-undang peluang digugatnya besar," jelasnya.

Menurut Mardani harus ada peraturan tegas untuk mengatur jalannya Pilkada 2020 nanti. Sebab, menurut Mardani hanya sekedar sanksi imbauan atau teguran dirasa kurang cukup efektif. "Dalam pilkada tidak bisa bersifat imbauan dia harus kekuatan hukum yang tegas payung hukum yang keras apalagi dimasa pandemi sekarang," tegasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Status Tuan Rumah Konferensi...
Status Tuan Rumah Konferensi PUIC ke-19 Perkuat Peran Indonesia dalam Forum Antarnegara Muslim
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Kunjungi Jabar, Gubernur...
Kunjungi Jabar, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bahas Kerja Sama Bidang Pangan
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Kemenpan-RB Beri Kepastian Nasib CASN: Tak Perlu Angkat Serentak
Raker Menteri ATR/BPN...
Raker Menteri ATR/BPN dengan Komisi II DPR Bahas Evaluasi Kinerja
Rekomendasi
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Profil Tommy Kurniawan,...
Profil Tommy Kurniawan, Dulu Aktor Kini Tegur Ahmad Dhani dalam Sidang MKD
Profil Ririe Fairus...
Profil Ririe Fairus yang Disangka Menikah Lagi, Ternyata hanya Jadi Model Rias Pengantin
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved