Komisi II DPR: Belum Ada Pemikiran Menunda Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menanggapi soal rekomendasi penundaan pilkada oleh Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI karena pandemi COVID-19 yang belum mereda di Indonesia. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Sebab, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami, Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Politikus PAN itu menjelaskan, awalnya memang Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemi COVID-19 kapan akan menurun atau berakhir. ( )
Hingga akhirnya, sambung dia, Gugus Tugas COVID-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakkan ketat protokol kesehatan dapat di laksanakan. Sehingga, protokol COVID-19 harus benar-benar ditegakkan dalam setiap tahapan di Pilkada 2020.
"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi COVID-19 pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," katanya.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengakui bahwa pada tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September lalu terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun, hal tersebut telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Harapan kita adalah tren pandemi COVID-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang akan menurun. Sehingga, kekhawatiran akan terjadi klaster Pilkada akan menghilang," kata Guspardi. ( )
Kalau pun sekarang ini trennya sedang naik, Guspardi berharap pada Oktober dan November sudah melandai akhirnya bisa menurun. "Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat," kata anggota Baleg DPR RI itu.
"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami, Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Politikus PAN itu menjelaskan, awalnya memang Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemi COVID-19 kapan akan menurun atau berakhir. ( )
Hingga akhirnya, sambung dia, Gugus Tugas COVID-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakkan ketat protokol kesehatan dapat di laksanakan. Sehingga, protokol COVID-19 harus benar-benar ditegakkan dalam setiap tahapan di Pilkada 2020.
"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi COVID-19 pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," katanya.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengakui bahwa pada tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September lalu terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun, hal tersebut telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Harapan kita adalah tren pandemi COVID-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang akan menurun. Sehingga, kekhawatiran akan terjadi klaster Pilkada akan menghilang," kata Guspardi. ( )
Kalau pun sekarang ini trennya sedang naik, Guspardi berharap pada Oktober dan November sudah melandai akhirnya bisa menurun. "Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat," kata anggota Baleg DPR RI itu.
(abd)