Komisi II DPR: Belum Ada Pemikiran Menunda Pilkada 2020
Minggu, 13 September 2020 - 13:10 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini belum pemikiran untuk menunda Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menanggapi soal rekomendasi penundaan pilkada oleh Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI karena pandemi COVID-19 yang belum mereda di Indonesia. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Sebab, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami, Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Politikus PAN itu menjelaskan, awalnya memang Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemi COVID-19 kapan akan menurun atau berakhir. (Baca juga: Satu Balon Pilkada Trenggalek Positif COVID-19, Tahapan Pilkada Ditunda )
Hingga akhirnya, sambung dia, Gugus Tugas COVID-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakkan ketat protokol kesehatan dapat di laksanakan. Sehingga, protokol COVID-19 harus benar-benar ditegakkan dalam setiap tahapan di Pilkada 2020.
"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi COVID-19 pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," katanya.
"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami, Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Politikus PAN itu menjelaskan, awalnya memang Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemi COVID-19 kapan akan menurun atau berakhir. (Baca juga: Satu Balon Pilkada Trenggalek Positif COVID-19, Tahapan Pilkada Ditunda )
Hingga akhirnya, sambung dia, Gugus Tugas COVID-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakkan ketat protokol kesehatan dapat di laksanakan. Sehingga, protokol COVID-19 harus benar-benar ditegakkan dalam setiap tahapan di Pilkada 2020.
"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi COVID-19 pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," katanya.
Lihat Juga :