12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan

Selasa, 22 September 2020 - 16:30 WIB
Kedelapan, dihapuskannya standar pendidikan tinggi menjadikan negara kehilangan peran dalam memastikan terselenggaranya mutu pendidikan yang dicitakan, kondisi ini menjadikan pemerintah kehilangan ukuran dalam menilai perkembangan pendidikan tinggi yang pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan politik hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi.

(Baca: Raksasa Sawit Disebut Dukung Praktik Deforestasi lewat RUU Cipta Kerja)

Kesembilan, dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD Tahun 1945.

Ke-10, sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat juga turut menegasikan peran daerah dalam menghadirkan pendidikan yang menjunjung tinggi kearifan lokal.

Ke-11, terjadinya perubahan tata kelola Perguruan Tinggi Swasta yang tidak mewajibkan adanya Badan Penyelenggara, berimplikasi pada pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta langsung pada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Tata kelola Perguruan Tinggi Swasta dikelola sama dengan pengelolaan perseroan terbatas.

Ke-12, dihapuskannya sejumlah sanksi administratif dan pidana sebagai akibat dari penyalahgunaan perizinan penyelenggaraan pendidikan, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi oleh sejumlah orang dapat merugikan orang lain.

(Baca: Soal Ombibus Law RUU Cipta Kerja, Sosiolog: Dampak Lingkungan Penting Dikritisi)

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Aliansi Organisasi Pendidikan menyatakan, pertama, menolak RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja.

Ketiga, mempertegas kebijakan pendidikan nasional berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan dari praktik komersialisasi dan liberalisasi.

"Demikian pernyataan sikap penolakan Aliansi Organisasi Pendidikan terhadap RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dengan dibatalkannya RUU Cipta Kerja dan ditariknya klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja," demikian bunyi pernyataan sikap bersama tersebut.

Adapun pihak-pihak yang menandatangani pernyataan sikap bersama tersebut antara lain: Prof. H. Lincolin Arsyad M.Sc Ph.D mewakili Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Prof Dr H Baedhowi MSi dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Z Arifin Junaidi dari LP Ma'arif NU PBNU, Nanang Achmad Rizali dari NU Circle.

Selanjutnya, Dr Trisno Rahardjo MH dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Dr Hidayatulloh MSi, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof. Dr. Sofyan Anif MSi, Ki Darmaningtyas dari Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dari Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More