Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB
Dengan demikian, hukum internasional dan politik internasional bukanlah dua hal yang sepenuhnya terpisah. Hukum memang menyediakan norma dan aturan, tetapi penerapan serta efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan internasional.
Melalui perspektif realisme, berita CCTV tersebut tidak hanya dapat dipahami sebagai kritik terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi Tiongkok untuk mempertahankan legitimasi atas posisi hukumnya di tengah persaingan geopolitik di Indo-Pasifik. Dengan kata lain, laporan tersebut merupakan bagian dari kompetisi narasi internasional, di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi politik dan strategis suatu negara.
Oleh karena itu, pertanyaan utama bukan lagi apakah hukum internasional penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah siapa yang memiliki kemampuan untuk membentuk interpretasi hukum tersebut, siapa yang mampu memperoleh dukungan internasional terhadap interpretasinya, dan bagaimana distribusi kekuasaan memengaruhi efektivitas penerapan hukum internasional.
Dari perspektif realisme, hukum internasional bukanlah institusi yang sepenuhnya independen dari politik kekuasaan. Sebaliknya, hukum dan kekuasaan saling memengaruhi. Negara-negara besar berupaya menggunakan hukum untuk memperoleh legitimasi, sementara legitimasi hukum itu sendiri sering kali diperkuat atau dilemahkan oleh distribusi kekuasaan dalam sistem internasional.
Melalui perspektif realisme, berita CCTV tersebut tidak hanya dapat dipahami sebagai kritik terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi Tiongkok untuk mempertahankan legitimasi atas posisi hukumnya di tengah persaingan geopolitik di Indo-Pasifik. Dengan kata lain, laporan tersebut merupakan bagian dari kompetisi narasi internasional, di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi politik dan strategis suatu negara.
Oleh karena itu, pertanyaan utama bukan lagi apakah hukum internasional penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah siapa yang memiliki kemampuan untuk membentuk interpretasi hukum tersebut, siapa yang mampu memperoleh dukungan internasional terhadap interpretasinya, dan bagaimana distribusi kekuasaan memengaruhi efektivitas penerapan hukum internasional.
Dari perspektif realisme, hukum internasional bukanlah institusi yang sepenuhnya independen dari politik kekuasaan. Sebaliknya, hukum dan kekuasaan saling memengaruhi. Negara-negara besar berupaya menggunakan hukum untuk memperoleh legitimasi, sementara legitimasi hukum itu sendiri sering kali diperkuat atau dilemahkan oleh distribusi kekuasaan dalam sistem internasional.
(poe)
Lihat Juga :