Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB
loading...
Harryanto Aryodiguno, President University. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Harryanto Aryodiguno
President University
LAPORAN yang diterbitkan CCTV mengenai (南海仲裁案裁決新批駁/Nánhǎi Zhòngcái Àn Cáijué Xīn Pībó atau dalam Bahasa Indonesianya: Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan) sekilas tampak sebagai laporan hukum yang membahas kelemahan Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016. Namun apabila dianalisis menggunakan perspektif realisme, fokus utama tulisan tersebut sebenarnya bukan hanya mengenai hukum internasional, melainkan mengenai hubungan antara hukum, kepentingan nasional, dan distribusi kekuasaan.
Dalam teori realisme, negara merupakan aktor utama dalam politik internasional. Tujuan utama negara bukanlah menegakkan hukum internasional, melainkan mempertahankan keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, ketika suatu aturan hukum dianggap bertentangan dengan kepentingan strategis negara, negara memiliki kecenderungan untuk menolak atau menafsirkan kembali aturan tersebut.
Kasus Arbitrase Laut China Selatan merupakan contoh yang menarik. Pada 2016, tribunal arbitrase berdasarkan UNCLOS memutuskan beberapa aspek sengketa antara Filipina dan China. Filipina menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan hukum, sementara China secara tegas menyatakan bahwa tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan menolak seluruh isi putusan.
Apabila menggunakan perspektif liberalisme, perdebatan biasanya akan berpusat pada apakah putusan arbitrase tersebut sesuai dengan hukum internasional. Akan tetapi, realisme mengajukan pertanyaan yang berbeda, yaitu mengapa negara yang memiliki kekuatan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya?
Dari sudut pandang realisme, jawabannya terletak pada distribusi kekuasaan. Dalam sistem internasional yang bersifat anarkis, tidak terdapat otoritas tertinggi yang mampu memaksa seluruh negara mematuhi hukum internasional. Efektivitas suatu putusan akhirnya bergantung pada kemampuan negara-negara untuk menerima, mendukung, atau menolaknya.
Laporan CCTV tersebut menunjukkan bagaimana China berusaha membangun kembali legitimasi atas posisinya melalui argumentasi hukum. Menariknya, meskipun menolak Putusan Arbitrase 2016, China tidak mengabaikan hukum internasional. Sebaliknya, China menerbitkan laporan akademik, mengadakan forum internasional, serta menghadirkan pakar hukum untuk menjelaskan mengapa putusan tersebut dianggap keliru.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum internasional tetap memiliki nilai penting sebagai sumber legitimasi. Namun, dari perspektif realisme, legitimasi hukum tidak berdiri sendiri. Legitimasi tersebut selalu berkaitan dengan kemampuan suatu negara untuk mempertahankan dan mempromosikan interpretasi hukumnya di tingkat internasional.
Dalam konteks ini, negara-negara besar memiliki keunggulan karena mereka memiliki sumber daya politik, ekonomi, diplomatik, dan militer yang lebih besar. Kekuatan tersebut memungkinkan mereka memengaruhi perkembangan norma internasional, membentuk opini internasional, bahkan menentukan sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan.
Pandangan ini juga dapat diperluas pada isu pengakuan negara. Secara teoritis, hukum internasional memiliki kriteria mengenai terbentuknya sebuah negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, status suatu entitas sangat dipengaruhi oleh pengakuan negara-negara lain. Pengakuan tersebut tidak pernah sepenuhnya terlepas dari pertimbangan politik dan kepentingan strategis.
Dengan demikian, hukum internasional dan politik internasional bukanlah dua hal yang sepenuhnya terpisah. Hukum memang menyediakan norma dan aturan, tetapi penerapan serta efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan internasional.
Melalui perspektif realisme, berita CCTV tersebut tidak hanya dapat dipahami sebagai kritik terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi Tiongkok untuk mempertahankan legitimasi atas posisi hukumnya di tengah persaingan geopolitik di Indo-Pasifik. Dengan kata lain, laporan tersebut merupakan bagian dari kompetisi narasi internasional, di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi politik dan strategis suatu negara.
Oleh karena itu, pertanyaan utama bukan lagi apakah hukum internasional penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah siapa yang memiliki kemampuan untuk membentuk interpretasi hukum tersebut, siapa yang mampu memperoleh dukungan internasional terhadap interpretasinya, dan bagaimana distribusi kekuasaan memengaruhi efektivitas penerapan hukum internasional.
Dari perspektif realisme, hukum internasional bukanlah institusi yang sepenuhnya independen dari politik kekuasaan. Sebaliknya, hukum dan kekuasaan saling memengaruhi. Negara-negara besar berupaya menggunakan hukum untuk memperoleh legitimasi, sementara legitimasi hukum itu sendiri sering kali diperkuat atau dilemahkan oleh distribusi kekuasaan dalam sistem internasional.
President University
LAPORAN yang diterbitkan CCTV mengenai (南海仲裁案裁決新批駁/Nánhǎi Zhòngcái Àn Cáijué Xīn Pībó atau dalam Bahasa Indonesianya: Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan) sekilas tampak sebagai laporan hukum yang membahas kelemahan Putusan Arbitrase Laut China Selatan 2016. Namun apabila dianalisis menggunakan perspektif realisme, fokus utama tulisan tersebut sebenarnya bukan hanya mengenai hukum internasional, melainkan mengenai hubungan antara hukum, kepentingan nasional, dan distribusi kekuasaan.
Dalam teori realisme, negara merupakan aktor utama dalam politik internasional. Tujuan utama negara bukanlah menegakkan hukum internasional, melainkan mempertahankan keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasionalnya. Oleh karena itu, ketika suatu aturan hukum dianggap bertentangan dengan kepentingan strategis negara, negara memiliki kecenderungan untuk menolak atau menafsirkan kembali aturan tersebut.
Kasus Arbitrase Laut China Selatan merupakan contoh yang menarik. Pada 2016, tribunal arbitrase berdasarkan UNCLOS memutuskan beberapa aspek sengketa antara Filipina dan China. Filipina menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan hukum, sementara China secara tegas menyatakan bahwa tribunal tidak memiliki yurisdiksi dan menolak seluruh isi putusan.
Apabila menggunakan perspektif liberalisme, perdebatan biasanya akan berpusat pada apakah putusan arbitrase tersebut sesuai dengan hukum internasional. Akan tetapi, realisme mengajukan pertanyaan yang berbeda, yaitu mengapa negara yang memiliki kekuatan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya?
Dari sudut pandang realisme, jawabannya terletak pada distribusi kekuasaan. Dalam sistem internasional yang bersifat anarkis, tidak terdapat otoritas tertinggi yang mampu memaksa seluruh negara mematuhi hukum internasional. Efektivitas suatu putusan akhirnya bergantung pada kemampuan negara-negara untuk menerima, mendukung, atau menolaknya.
Laporan CCTV tersebut menunjukkan bagaimana China berusaha membangun kembali legitimasi atas posisinya melalui argumentasi hukum. Menariknya, meskipun menolak Putusan Arbitrase 2016, China tidak mengabaikan hukum internasional. Sebaliknya, China menerbitkan laporan akademik, mengadakan forum internasional, serta menghadirkan pakar hukum untuk menjelaskan mengapa putusan tersebut dianggap keliru.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum internasional tetap memiliki nilai penting sebagai sumber legitimasi. Namun, dari perspektif realisme, legitimasi hukum tidak berdiri sendiri. Legitimasi tersebut selalu berkaitan dengan kemampuan suatu negara untuk mempertahankan dan mempromosikan interpretasi hukumnya di tingkat internasional.
Dalam konteks ini, negara-negara besar memiliki keunggulan karena mereka memiliki sumber daya politik, ekonomi, diplomatik, dan militer yang lebih besar. Kekuatan tersebut memungkinkan mereka memengaruhi perkembangan norma internasional, membentuk opini internasional, bahkan menentukan sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan.
Pandangan ini juga dapat diperluas pada isu pengakuan negara. Secara teoritis, hukum internasional memiliki kriteria mengenai terbentuknya sebuah negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, status suatu entitas sangat dipengaruhi oleh pengakuan negara-negara lain. Pengakuan tersebut tidak pernah sepenuhnya terlepas dari pertimbangan politik dan kepentingan strategis.
Dengan demikian, hukum internasional dan politik internasional bukanlah dua hal yang sepenuhnya terpisah. Hukum memang menyediakan norma dan aturan, tetapi penerapan serta efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan internasional.
Melalui perspektif realisme, berita CCTV tersebut tidak hanya dapat dipahami sebagai kritik terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi Tiongkok untuk mempertahankan legitimasi atas posisi hukumnya di tengah persaingan geopolitik di Indo-Pasifik. Dengan kata lain, laporan tersebut merupakan bagian dari kompetisi narasi internasional, di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat posisi politik dan strategis suatu negara.
Oleh karena itu, pertanyaan utama bukan lagi apakah hukum internasional penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah siapa yang memiliki kemampuan untuk membentuk interpretasi hukum tersebut, siapa yang mampu memperoleh dukungan internasional terhadap interpretasinya, dan bagaimana distribusi kekuasaan memengaruhi efektivitas penerapan hukum internasional.
Dari perspektif realisme, hukum internasional bukanlah institusi yang sepenuhnya independen dari politik kekuasaan. Sebaliknya, hukum dan kekuasaan saling memengaruhi. Negara-negara besar berupaya menggunakan hukum untuk memperoleh legitimasi, sementara legitimasi hukum itu sendiri sering kali diperkuat atau dilemahkan oleh distribusi kekuasaan dalam sistem internasional.
(poe)
Lihat Juga :