Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB
Apabila menggunakan perspektif liberalisme, perdebatan biasanya akan berpusat pada apakah putusan arbitrase tersebut sesuai dengan hukum internasional. Akan tetapi, realisme mengajukan pertanyaan yang berbeda, yaitu mengapa negara yang memiliki kekuatan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum internasional tanpa kehilangan posisi strategisnya?

Dari sudut pandang realisme, jawabannya terletak pada distribusi kekuasaan. Dalam sistem internasional yang bersifat anarkis, tidak terdapat otoritas tertinggi yang mampu memaksa seluruh negara mematuhi hukum internasional. Efektivitas suatu putusan akhirnya bergantung pada kemampuan negara-negara untuk menerima, mendukung, atau menolaknya.

Laporan CCTV tersebut menunjukkan bagaimana China berusaha membangun kembali legitimasi atas posisinya melalui argumentasi hukum. Menariknya, meskipun menolak Putusan Arbitrase 2016, China tidak mengabaikan hukum internasional. Sebaliknya, China menerbitkan laporan akademik, mengadakan forum internasional, serta menghadirkan pakar hukum untuk menjelaskan mengapa putusan tersebut dianggap keliru.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum internasional tetap memiliki nilai penting sebagai sumber legitimasi. Namun, dari perspektif realisme, legitimasi hukum tidak berdiri sendiri. Legitimasi tersebut selalu berkaitan dengan kemampuan suatu negara untuk mempertahankan dan mempromosikan interpretasi hukumnya di tingkat internasional.

Dalam konteks ini, negara-negara besar memiliki keunggulan karena mereka memiliki sumber daya politik, ekonomi, diplomatik, dan militer yang lebih besar. Kekuatan tersebut memungkinkan mereka memengaruhi perkembangan norma internasional, membentuk opini internasional, bahkan menentukan sejauh mana suatu aturan hukum dapat diterapkan.

Pandangan ini juga dapat diperluas pada isu pengakuan negara. Secara teoritis, hukum internasional memiliki kriteria mengenai terbentuknya sebuah negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, status suatu entitas sangat dipengaruhi oleh pengakuan negara-negara lain. Pengakuan tersebut tidak pernah sepenuhnya terlepas dari pertimbangan politik dan kepentingan strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!