Mencegah Korupsi di Era Covid-19
Selasa, 05 Mei 2020 - 06:15 WIB
senilai Rp732 miliar. Sementara itu, kasus penyuapan WS anggota KPU oleh tersangka Harun Masiku dan Saeful Bahri, orang suruhannya, sudah sampai proses persidangan. Saeful didakwa menyuap WS Rp600 juta terkait pergantian antarwaktu caleg PDIP, Harun Masiku. Uniknya, sampai tulisan ini dibuat, Harun Masiku tetap raib. Sudah tiga bulan sejak anggota KPU WS dan tujuh lainnya ditangkap pada pekan pertama Januari 2020, Harun Masiku masih tetap raib.
Kemudian, lahirnya Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 membuat para pegiat antikorupsi menjadi waswas. Kemunculan Perppu ini amat wajar dan penting sebagai strategi keuangan negara untuk menangani pandemi Covid-19. Namun, ada satu pasal yang mengkhawatirkan, yaitu Pasal 27 (angka 1, 2, dan 3) yang menyebutkan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.
Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan bahwa semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum (secara pidana maupun perdata). Kemudian, Pasal 27 ayat 3 mengatur, semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No 1/2020 bukan merupakan objek gugatan di PTUN.
Perppu ini dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengguna anggaran. Apalagi, pejabat-pejabat tersebut tak dapat digugat perdata ataupun di proses pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik. Dan, telah ada beberapa kelompok yang mengajukan uji materi terhadap Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi RI.
Mencegah Potensi Korupsi
Demi memuluskan perang melawan Covid-19 dan sekaligus mencegah potensi terjadinya korupsi, pemerintah harus dapat menjamin bahwa Perppu No 1/2020 ini benar-benar dikeluarkan karena suasana genting dan kebutuhan mendesak, yaitu timbulnya pandemi yang disebabkan oleh Covid-19. Di mana diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Maka, diperlukan pemberian kewenangan bagi pemerintah agar dapat melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBN tahun 2020. Biaya yang dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap sebagai merupakan kerugian negara.
APBN sebagai alat untuk mencapai tujuan negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika keadaan mendesak dan darurat, APBN sebagai alat tersebut dapat disesuaikan penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan negara sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian negara.
Sementara itu, Azsmar Halim (2020) menyebutkan bahwa di masa pandemi seperti saat ini, negara tetap dituntut bergerak cepat. Jangan sampai tidak adanya dasar peraturan perundang-undangan membuat pemerintah menjadi tidak dapat melaksanakan aktivitasnya.
Kemudian, lahirnya Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 membuat para pegiat antikorupsi menjadi waswas. Kemunculan Perppu ini amat wajar dan penting sebagai strategi keuangan negara untuk menangani pandemi Covid-19. Namun, ada satu pasal yang mengkhawatirkan, yaitu Pasal 27 (angka 1, 2, dan 3) yang menyebutkan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.
Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan bahwa semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum (secara pidana maupun perdata). Kemudian, Pasal 27 ayat 3 mengatur, semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No 1/2020 bukan merupakan objek gugatan di PTUN.
Perppu ini dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengguna anggaran. Apalagi, pejabat-pejabat tersebut tak dapat digugat perdata ataupun di proses pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan
pada iktikad baik. Dan, telah ada beberapa kelompok yang mengajukan uji materi terhadap Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi RI.
Mencegah Potensi Korupsi
Demi memuluskan perang melawan Covid-19 dan sekaligus mencegah potensi terjadinya korupsi, pemerintah harus dapat menjamin bahwa Perppu No 1/2020 ini benar-benar dikeluarkan karena suasana genting dan kebutuhan mendesak, yaitu timbulnya pandemi yang disebabkan oleh Covid-19. Di mana diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian, termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Maka, diperlukan pemberian kewenangan bagi pemerintah agar dapat melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBN tahun 2020. Biaya yang dikeluarkan pemerintah ini adalah biaya ekonomi yang bertujuan untuk penyelamatan negara dari krisis dan tidak bisa dianggap sebagai merupakan kerugian negara.
APBN sebagai alat untuk mencapai tujuan negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ketika keadaan mendesak dan darurat, APBN sebagai alat tersebut dapat disesuaikan penggunaannya untuk menjadi penolong keselamatan negara sehingga biaya yang dikeluarkan tidak bisa disebut sebagai kerugian negara.
Sementara itu, Azsmar Halim (2020) menyebutkan bahwa di masa pandemi seperti saat ini, negara tetap dituntut bergerak cepat. Jangan sampai tidak adanya dasar peraturan perundang-undangan membuat pemerintah menjadi tidak dapat melaksanakan aktivitasnya.
tulis komentar anda