Pengadilan Militer Jakarta Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:02 WIB
"Sehingga, kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini dari saudara Andrie Yunus dan dijawab bahwa pascaoperasi, saudara Andrie Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak. Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada Yang Mulia," papar Oditur lagi.

Ketua hakim lantas menegur Oditur yang tidak bisa menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Sebabnya, hakim ingin menggali apa yang dirasakan Andrie Yunus dan dampaknya akibat penyiraman tersebut.

"Kita juga mau menggali, apakah saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," kata hakim.

Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Ada empat terdakwa dalam kasus itu, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!