Pengadilan Militer Jakarta Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:02 WIB
Pengadilan Militer Jakarta memeriksa empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kini, giliran 4 terdakwa memberikan keterangannya dalam kasus itu.

"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" tanya Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).



Oditur militer menjawab, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan agar Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan melalui LPSK. Namun, LPSK memberitahu Andrie Yunus masih belum bisa hadir memberikan kesaksiannya.

"Kami sudah membuat surat ke RSCM terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga, kami kemarin tanggal 12, kami para Oditur berangkat ke RSCM mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!