Pengadilan Militer Jakarta Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:02 WIB
loading...
Pengadilan Militer Jakarta...
Pengadilan Militer Jakarta memeriksa empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kini, giliran 4 terdakwa memberikan keterangannya dalam kasus itu.

"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" tanya Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).

Oditur militer menjawab, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan agar Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan melalui LPSK. Namun, LPSK memberitahu Andrie Yunus masih belum bisa hadir memberikan kesaksiannya.

"Kami sudah membuat surat ke RSCM terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga, kami kemarin tanggal 12, kami para Oditur berangkat ke RSCM mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK," tuturnya.

Baca juga: Andrie Yunus Tolak Dijenguk Oditur Militer di RSCM

Oditur menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus, jawabannya kondisi Andrie Yunus pascaoperasi sehingga belum bisa dikunjungi. Pasalnya, manakala Andrie Yunus dikunjungi hingga bergerak, operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal.

"Jadi, kami diterima oleh tim Humas dari RSCM, secara simbolis kami diterima, kemudian kami dijelaskan mengapa saudara Andri Yunus masih belum bisa dikunjungi. Di situ juga ada tim kuasa hukum dari saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami Oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami saudara Andrie Yunus," katanya.

Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?


"Sehingga, kami hanya menanyakan terkait kondisi terkini dari saudara Andrie Yunus dan dijawab bahwa pascaoperasi, saudara Andrie Yunus harus istirahat total dan sedikit sekali bergerak. Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada Yang Mulia," papar Oditur lagi.

Ketua hakim lantas menegur Oditur yang tidak bisa menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Sebabnya, hakim ingin menggali apa yang dirasakan Andrie Yunus dan dampaknya akibat penyiraman tersebut.

"Kita juga mau menggali, apakah saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," kata hakim.

Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Ada empat terdakwa dalam kasus itu, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Berita Terkini
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved