MA Umumkan 13 Hakim Pemilah Perkara, Ini Daftar Namanya
Minggu, 20 September 2020 - 13:52 WIB
V. Agama
• Ahmad Mujahidin, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
• Faisol, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
VI. Tata Usaha Negara (TUN)
• Mula Haposan Sirait, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Medan
• Edi Supriyanto, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA memiliki kebijakan untuk membentuk hakim tinggi Tim Pemilah Perkara yang terdiri hakim tinggi. Hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas.
Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.
"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," tegas ujar Abdullah kepada SINDO Media saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung MA.
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.
• Ahmad Mujahidin, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
• Faisol, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
VI. Tata Usaha Negara (TUN)
• Mula Haposan Sirait, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Medan
• Edi Supriyanto, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA memiliki kebijakan untuk membentuk hakim tinggi Tim Pemilah Perkara yang terdiri hakim tinggi. Hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas.
Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.
"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," tegas ujar Abdullah kepada SINDO Media saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung MA.
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.
tulis komentar anda