Bahas RUU Pemilu, DPR Pastikan Tidak Ada Opsi Presiden Dipilih MPR
Senin, 19 Januari 2026 - 13:01 WIB
Menurut Dasco, masing-masing partai politik melalui fraksi nantinya akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi. Setelah itu, sama-sama akan dibahas antara pemerintah dan DPR dalam rangka revisi UU Pemilu.
"Tapi kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR, itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Dasco mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun 2026 ini.
"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Tapi kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR, itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Dasco mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun 2026 ini.
"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
(zik)
Lihat Juga :