Bahas RUU Pemilu, DPR Pastikan Tidak Ada Opsi Presiden Dipilih MPR
Senin, 19 Januari 2026 - 13:01 WIB
loading...
Pimpinan MPR RI. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa fokus DPR bersama pemerintah saat ini adalah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Di dalam RUU Pemilu tersebut tidak ada opsi presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ).
Hal ini ditegaskan Dasco setelah menggelar rapat terbatas bersama pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu," kata Dasco dalam konferensi pers seusai rapat terbatas yang digelar secara tertutup.
Baca Juga: Fahri Hamzah Anggap Capres Jawa Sentris: Lebih Baik Presiden Dipilih MPR
Menurut Dasco, masing-masing partai politik melalui fraksi nantinya akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi. Setelah itu, sama-sama akan dibahas antara pemerintah dan DPR dalam rangka revisi UU Pemilu.
"Tapi kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR, itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Dasco mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun 2026 ini.
"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hal ini ditegaskan Dasco setelah menggelar rapat terbatas bersama pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu," kata Dasco dalam konferensi pers seusai rapat terbatas yang digelar secara tertutup.
Baca Juga: Fahri Hamzah Anggap Capres Jawa Sentris: Lebih Baik Presiden Dipilih MPR
Menurut Dasco, masing-masing partai politik melalui fraksi nantinya akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi. Setelah itu, sama-sama akan dibahas antara pemerintah dan DPR dalam rangka revisi UU Pemilu.
"Tapi kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR, itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Dasco mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun 2026 ini.
"Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
(zik)
Lihat Juga :