Soal Frasa Media Lain, DPR Akan Ikuti Putusan MK atas Uji Materi UU Penyiaran
Selasa, 15 September 2020 - 09:47 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) mengaku akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Penyiaran.
"DPR akan selalu mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK," kata Perwakilan DPR Habiburokhman dalam Sidang Uji Materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dalam penyusunan UU Penyiaran ke depan, DPR akan mengacu pada putusan MK. "Jadi, undang-undang yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," katanya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, MK Minta DPR Jelaskan Makna 'Media Lainnya')
Namun, proses pembuatan undang-undang diperkirakan masih membutuhkan waktu panjang. Hingga saat ini, meski masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR baru sekali melakukan pembahasan internal mengenai UU Penyiaran, sehingga belum ada perkembangan lagi. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi)
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan perkembangan Prolegnas terkait UU Penyiaran. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa)
"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu ada perubahan di dalam prosesnya, yang kemudian menjangkau juga konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Enny.
MK menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase “media lain” dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam persidangan tersebut, Enny meminta penjelasan terkait dengan media internet dan Over-the-Top (OTT), apakah masuk dalam kategori “media lainnya” dalam pasal UU Penyiaran tersebut. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
"Jadi, apa yang dimaksud frase ‘media lainnya’ itu di dalam pendefinisian penyiaran. Apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi, belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media internet atau kemudian penggunaan OTT," tegas Enny.
Oleh karena itu, Enny meminta Habiburokhman sebagai perwakilan dari DPR untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis dan segera diberikan ke Majelis Hakim MK secepatnya.
Adapun, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat terhadap uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI-iNews ke MK. "Kalau saya melihat ini kan proses konstitusional yang sudah berjalan di MK. Jadi, kami berterima kasih kalau ada yang mendukung," jelasnya.
Apresiasi yang sama juga disampaikan bagi yang tidak mendukung. "Karena ini kan proses demokrasi. Semua orang boleh punya cara pandang. Tapi, karena ini sudah proses di MK, kita ikuti proses di sana," pungkasnya.
"DPR akan selalu mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK," kata Perwakilan DPR Habiburokhman dalam Sidang Uji Materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dalam penyusunan UU Penyiaran ke depan, DPR akan mengacu pada putusan MK. "Jadi, undang-undang yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," katanya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, MK Minta DPR Jelaskan Makna 'Media Lainnya')
Namun, proses pembuatan undang-undang diperkirakan masih membutuhkan waktu panjang. Hingga saat ini, meski masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPR baru sekali melakukan pembahasan internal mengenai UU Penyiaran, sehingga belum ada perkembangan lagi. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi)
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mempertanyakan perkembangan Prolegnas terkait UU Penyiaran. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa)
"Karena ini inisiatif DPR, apakah kemudian terkait dengan 'media lain' di situ itu ada perubahan di dalam prosesnya, yang kemudian menjangkau juga konten-konten yang menggunakan OTT," ujar Enny.
MK menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase “media lain” dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam persidangan tersebut, Enny meminta penjelasan terkait dengan media internet dan Over-the-Top (OTT), apakah masuk dalam kategori “media lainnya” dalam pasal UU Penyiaran tersebut. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
"Jadi, apa yang dimaksud frase ‘media lainnya’ itu di dalam pendefinisian penyiaran. Apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi, belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media internet atau kemudian penggunaan OTT," tegas Enny.
Oleh karena itu, Enny meminta Habiburokhman sebagai perwakilan dari DPR untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis dan segera diberikan ke Majelis Hakim MK secepatnya.
Adapun, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat terhadap uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI-iNews ke MK. "Kalau saya melihat ini kan proses konstitusional yang sudah berjalan di MK. Jadi, kami berterima kasih kalau ada yang mendukung," jelasnya.
Apresiasi yang sama juga disampaikan bagi yang tidak mendukung. "Karena ini kan proses demokrasi. Semua orang boleh punya cara pandang. Tapi, karena ini sudah proses di MK, kita ikuti proses di sana," pungkasnya.
(nbs)
tulis komentar anda