Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa

Kamis, 27 Agustus 2020 - 23:15 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa
Uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan, uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran LIVE lagi di media sosial. (Baca juga; Revisi UU Penyiaran Tak Halangi Kebebasan Berekspresi )

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews TV tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya, Kamis, (27/8/2020), di Jakarta.

Jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya. (Baca juga; HIPMI Dukung Media Baru Diatur dalam UU Penyiaran )

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)