Uji Materi UU Penyiaran, MK Minta DPR Jelaskan Makna 'Media Lainnya'

Senin, 14 September 2020 - 14:25 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran,...
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto/tangkapan layar Youtube
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase media lain dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran .

Hal itu diminta Majelis Hakim Konstitusi usai pihak DPR yang diwakili oleh Habiburokhman memberikan tanggapan."Bahwa persoalannya adalah terkait dengan Pasal 1 angka 2 inikan persoalan definisi, kita tahu persis definisi ini sangat menentukan sekali di dalam batang tubuhnya di dalam suatu Undang-undang," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Enny meminta penjelasan terkait dengan media internet dan juga Over-The-Top, apakah masuk dalam kategori "media lainnya" dalam pasal UU penyiaran tersebut.

Over The Top adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. "Jadi apa yang dimaksud frase media lainnya itu di dalam pendefinisian penyiaran apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media internet atau kemudian penggunaan OTT," tuturnya.(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi )

Enny pun meminta DPR yang diwakili Habiburokhman untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis dan segera diberikan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secepatnya. "Jadi bagaimana sebetulnya terkait dengan frase itu di dalam proses pembahasan UU penyiaran," tuturnya.(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa )

Seperti diketahui, uji materi atau judicial review UU Penyiaran diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Dalam gugatannya, RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran. Tujuannya agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku, tidak ruleless sehingga menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps: Nasib Jaka Semakin Memprihatinkan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 10 Rabu: Hubungan Mila dan Jaka Semakin Memanas
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Rekomendasi
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
Berita Terkini
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved