Uji Materi UU Penyiaran, MK Minta DPR Jelaskan Makna 'Media Lainnya'

Senin, 14 September 2020 - 14:25 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran,...
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto/tangkapan layar Youtube
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase media lain dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran .

Hal itu diminta Majelis Hakim Konstitusi usai pihak DPR yang diwakili oleh Habiburokhman memberikan tanggapan."Bahwa persoalannya adalah terkait dengan Pasal 1 angka 2 inikan persoalan definisi, kita tahu persis definisi ini sangat menentukan sekali di dalam batang tubuhnya di dalam suatu Undang-undang," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Enny meminta penjelasan terkait dengan media internet dan juga Over-The-Top, apakah masuk dalam kategori "media lainnya" dalam pasal UU penyiaran tersebut.

Over The Top adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. "Jadi apa yang dimaksud frase media lainnya itu di dalam pendefinisian penyiaran apakah itu memang pada saat proses pembahasan hanya semata-mata basisnya ada pada frekuensi radio? Jadi belum menjangkau kepada bagaimana penggunaan dari media internet atau kemudian penggunaan OTT," tuturnya.(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi )

Enny pun meminta DPR yang diwakili Habiburokhman untuk menambahkan penjelasan tersebut secara tertulis dan segera diberikan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secepatnya. "Jadi bagaimana sebetulnya terkait dengan frase itu di dalam proses pembahasan UU penyiaran," tuturnya.(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa )

Seperti diketahui, uji materi atau judicial review UU Penyiaran diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Dalam gugatannya, RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran. Tujuannya agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku, tidak ruleless sehingga menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Bukan Sekadar Cantik,...
Bukan Sekadar Cantik, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Surabaya Tunjukkan Kualitas dan Bakat
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Rekomendasi
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved