Tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran Terus Bergema di Twitter
Senin, 14 September 2020 - 10:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ( UU Penyiaran ), Senin (14/9/2020). Uji materi dimohonkan oleh stasiun televisi RCTI dan iNews.
Seiring bergulirnya lanjutan sidang ini, masyarakat Indonesia ramai-ramai menyampaikan dukungan. Melalui media sosial, warganet ( netizen ) menggemakan tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran. Masyarakat menilai uji materi ini sangat penting untuk melindungi bangsa, terutama dari ancaman konten-konten hoaks, SARA, pornografi, dan lainnya jika siaran berbasis internet tidak diatur.
Tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran menjadi trending topic Twitter nomor satu sejak Senin pukul 06.15 WIB hingga siang ini. Tagar itu antara lain dicuitkan akun Firman1.
( ).
"Sejak awal pembahasan ini, gue sudah mendukung. #DukungUjiMateriUUPenyiaran," cuitnya.
Firman mengunggah kutipan anggota Komisi I DPR Dave Akbarsah Fikarno tentang pentingnya uji materi UU Penyiaran ini.
"Apa yang disebarkan di internet itu harus ada aturannya. Harus ada pager (pagar/batas)-nya. Pemerintah buatlah. Kokohkan dalam undang-undang," kata Dave.
( ).
Dukungan atas uji materi UU Penyiaran Juga dilontarkan akun gajahkecil. Dia menyebut uji materi UU Penyiaran harus dilakukan Karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Aku sih setuju banget, soalnya negara ini negara hukum, semua ada aturannya," kata dia.
Lihat Juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
Seiring bergulirnya lanjutan sidang ini, masyarakat Indonesia ramai-ramai menyampaikan dukungan. Melalui media sosial, warganet ( netizen ) menggemakan tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran. Masyarakat menilai uji materi ini sangat penting untuk melindungi bangsa, terutama dari ancaman konten-konten hoaks, SARA, pornografi, dan lainnya jika siaran berbasis internet tidak diatur.
Tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran menjadi trending topic Twitter nomor satu sejak Senin pukul 06.15 WIB hingga siang ini. Tagar itu antara lain dicuitkan akun Firman1.
( ).
"Sejak awal pembahasan ini, gue sudah mendukung. #DukungUjiMateriUUPenyiaran," cuitnya.
Firman mengunggah kutipan anggota Komisi I DPR Dave Akbarsah Fikarno tentang pentingnya uji materi UU Penyiaran ini.
"Apa yang disebarkan di internet itu harus ada aturannya. Harus ada pager (pagar/batas)-nya. Pemerintah buatlah. Kokohkan dalam undang-undang," kata Dave.
( ).
Dukungan atas uji materi UU Penyiaran Juga dilontarkan akun gajahkecil. Dia menyebut uji materi UU Penyiaran harus dilakukan Karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Aku sih setuju banget, soalnya negara ini negara hukum, semua ada aturannya," kata dia.
Lihat Juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
(zik)
tulis komentar anda