#DukungUjiMateriUUPenyiaran Jadi Trending Topic di Twitter

Senin, 14 September 2020 - 08:56 WIB
loading...
#DukungUjiMateriUUPenyiaran Jadi Trending Topic di Twitter
Tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran jadi trending topic nomor 1 di Twitter, Senin (14/9/2020). Ribuan tweets dengan tagar tersebut mewarnai lini masa Twitter sejak pukul 06.15 WIB. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Tagar #DukungUjiMateriUUPenyiaran jadi trending topic nomor 1 di Twitter , Senin (14/9/2020). Ribuan tweets dengan tagar tersebut mewarnai lini masa Twitter sejak pukul 06.15 WIB.

Berdasarkan pengamatan, cuitan dukung uji materi UU Penyiaran itu antara lain datang dari @Mustar_mu yang mencuit "Aku denger ini langsung setuju deh #DukungUjiMateriUUPenyiaran".

Ada juga cuitan @CamongSia: Setuju banget gw sama UU penyiaran ini #DukungUjiMateriUUPenyiaran.

Kemudian, ada cuitan dari @topi123H: Gw dukung biar semua tuh sama rata ada aturannya #DukungUjiMateriUUPenyiaran.

Diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.

( ).

Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi.

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)