Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:27 WIB
loading...
Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Uji materi Undang-Undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang positif oleh anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sebab, diakui oleh politikus Partai Golkar ini, belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi.

"Iya, itu (Gugatan RCTI, red) bagus karena memang belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi ini, formatnya frekuensi telekomunikasi tapi kontennya penyiaran, yang mana baru akan mau diatur di revisi Undang-undang Penyiaran," kata Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).

Bobby pun mengharapkan majelis hakim konstitusi segera mengeluarkan putusan terhadap gugatan RCTI itu. "Saya berharap segera ada putusan MK agar paling tidak ada rujukan hukum yang bisa memberikan manfaat bagi publik, industri dan negara, baik dalam hal pengawasan konten maupun komersialisasinya," pungkasnya.

( ).

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.

( ).

Menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing, adalah tujuan dari RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi.

RCTI memohon kepada Majelis Hakim MK untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)