Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:27 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Uji materi Undang-Undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang positif oleh anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sebab, diakui oleh politikus Partai Golkar ini, belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi.
"Iya, itu (Gugatan RCTI, red) bagus karena memang belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi ini, formatnya frekuensi telekomunikasi tapi kontennya penyiaran, yang mana baru akan mau diatur di revisi Undang-undang Penyiaran," kata Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).
Bobby pun mengharapkan majelis hakim konstitusi segera mengeluarkan putusan terhadap gugatan RCTI itu. "Saya berharap segera ada putusan MK agar paling tidak ada rujukan hukum yang bisa memberikan manfaat bagi publik, industri dan negara, baik dalam hal pengawasan konten maupun komersialisasinya," pungkasnya.
(Baca juga: Artikulasi Konstitusional UU Penyiaran Bukanlah Pembatasan Ekspresi Publik ).
Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
"Iya, itu (Gugatan RCTI, red) bagus karena memang belum ada payung hukum yang jelas mengenai media konvergensi ini, formatnya frekuensi telekomunikasi tapi kontennya penyiaran, yang mana baru akan mau diatur di revisi Undang-undang Penyiaran," kata Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).
Bobby pun mengharapkan majelis hakim konstitusi segera mengeluarkan putusan terhadap gugatan RCTI itu. "Saya berharap segera ada putusan MK agar paling tidak ada rujukan hukum yang bisa memberikan manfaat bagi publik, industri dan negara, baik dalam hal pengawasan konten maupun komersialisasinya," pungkasnya.
(Baca juga: Artikulasi Konstitusional UU Penyiaran Bukanlah Pembatasan Ekspresi Publik ).
Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews melakukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
Lihat Juga :