DPR Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan

Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:53 WIB
Kelima, penguatan pada perencanaan pariwisata yang disusun sesuai tahapan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara destinasi pariwisata dengan wilayah penyangganya.

Keenam, penguatan promosi berbasis budaya dijadikan instrumen diplomasi internasional untuk memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia.

Ketujuh, peningkatan kualitas SDM pariwisata dan pendidikan pariwisata, dengan penegasan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang pariwisata, serta mengatur juga tentang kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.

Kedelapan, mengenai pendanaan dan regulasi baru antara lain pemerintah diberikan kewenangan menarik pungutan dari wisatawan mancanegara yang hasilnya akan digunakan khusus untuk pengembangan pariwisata. Diatur juga bahwa pemerintah daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

”Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat—dapat bersinergi dalam mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” sambung Evita.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!