DPR Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan

Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:53 WIB
loading...
DPR Sahkan RUU Perubahan...
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Hari ini, Kamis (2/10/2025) DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan perkembangan pariwisata global serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

Baca juga: Kemenparekraf Tengah Persiapkan Kepariwisataan Berkualitas dan Berkelanjutan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty menjelaskan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini merupakan wujud komitmen DPR dan Pemerintah dalam menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa.

RUU ini mengandung sejumlah poin perubahan penting dalam pengelolaan kepariwisataan di Indonesia. Pertama, penguatan dasar dan tujuan baru dengan menegaskan pariwisata diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan antara lain peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, pengembangan warisan budaya dan kearifan lokal, pariwisata berkualitas serta berkelanjutan, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja, memupuk rasa cinta tanah air, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Kedua, prinsip penyelenggaraan yang mengedepankan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, dan keterpaduan antar pemangku kepentingan, serta dalam penyelenggaraannya dilakukan pembangunan dan pengembangan pariwisata berkualitas.

Ketiga, penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal dan desa wisata. Masyarakat diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata. Desa/kampung wisata diatur secara lebih komprehensif sebagai pusat pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.

”Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” kata Evita, Kamis (2/10/2025).

Keempat, penguatan ekosistem kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan melalui perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan destinasi, penguatan industri, pengembangan daya tarik, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan asosiasi kepariwisataan, penguatan promosi berbasis budaya, penyelenggaaan kreasi kegiatan, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kelima, penguatan pada perencanaan pariwisata yang disusun sesuai tahapan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara destinasi pariwisata dengan wilayah penyangganya.

Keenam, penguatan promosi berbasis budaya dijadikan instrumen diplomasi internasional untuk memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia.

Ketujuh, peningkatan kualitas SDM pariwisata dan pendidikan pariwisata, dengan penegasan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang pariwisata, serta mengatur juga tentang kompetensi kerja berbasis standar kompetensi kerja.

Kedelapan, mengenai pendanaan dan regulasi baru antara lain pemerintah diberikan kewenangan menarik pungutan dari wisatawan mancanegara yang hasilnya akan digunakan khusus untuk pengembangan pariwisata. Diatur juga bahwa pemerintah daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

”Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat—dapat bersinergi dalam mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” sambung Evita.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved