DPR Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan

Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:53 WIB
RUU ini mengandung sejumlah poin perubahan penting dalam pengelolaan kepariwisataan di Indonesia. Pertama, penguatan dasar dan tujuan baru dengan menegaskan pariwisata diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan antara lain peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, pengembangan warisan budaya dan kearifan lokal, pariwisata berkualitas serta berkelanjutan, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja, memupuk rasa cinta tanah air, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Kedua, prinsip penyelenggaraan yang mengedepankan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, dan keterpaduan antar pemangku kepentingan, serta dalam penyelenggaraannya dilakukan pembangunan dan pengembangan pariwisata berkualitas.

Ketiga, penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal dan desa wisata. Masyarakat diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata. Desa/kampung wisata diatur secara lebih komprehensif sebagai pusat pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.

”Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” kata Evita, Kamis (2/10/2025).

Keempat, penguatan ekosistem kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan melalui perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan destinasi, penguatan industri, pengembangan daya tarik, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan asosiasi kepariwisataan, penguatan promosi berbasis budaya, penyelenggaaan kreasi kegiatan, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!