DPR Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan

Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:53 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Hari ini, Kamis (2/10/2025) DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan perkembangan pariwisata global serta kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.



Baca juga: Kemenparekraf Tengah Persiapkan Kepariwisataan Berkualitas dan Berkelanjutan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty menjelaskan, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini merupakan wujud komitmen DPR dan Pemerintah dalam menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!