Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Senin, 27 Juli 2026 - 23:19 WIB
loading...
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, tekanan sosial, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi pemicu maraknya main hakim sendiri. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menegaskan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan , tekanan sosial, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi pemicu maraknya aksi main hakim sendiri atau eigenrichting. Peringatan disampaikan untuk menyikapi peristiwa seorang pria meninggal dunia akibat diamuk massa di Bali dan kejadian serupa di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum pidana, melainkan juga cerminan persoalan sosial yang lebih kompleks. Di satu sisi ada dugaan terjadinya tindak pidana oleh korban, namun di sisi lain muncul tindakan kekerasan kolektif yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tanpa melalui proses hukum yang sah.
Baca juga: Keutamaan Bekerja Menghindari Kemiskinan
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Henry, Senin (27/7/2026).
Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang.
"Dalam sistem hukum Indonesia, polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang melakukan penuntutan, dan hakim berwenang menjatuhkan putusan," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum pidana, melainkan juga cerminan persoalan sosial yang lebih kompleks. Di satu sisi ada dugaan terjadinya tindak pidana oleh korban, namun di sisi lain muncul tindakan kekerasan kolektif yang berujung pada hilangnya nyawa manusia tanpa melalui proses hukum yang sah.
Baca juga: Keutamaan Bekerja Menghindari Kemiskinan
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai bentuk keadilan masyarakat atau popular justice, melainkan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ujar Henry, Senin (27/7/2026).
Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan undang-undang.
"Dalam sistem hukum Indonesia, polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang melakukan penuntutan, dan hakim berwenang menjatuhkan putusan," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
Lihat Juga :