Wajib Pakai Masker, Pemerintah Akan Gelar Operasi Yustisi
Jum'at, 11 September 2020 - 09:01 WIB
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6/2020. Di instruksi itu Presiden meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan, semua anggota Polri/TNI wajib mengenakan masker. Kegiatan pendisiplinan terkait protokol kesehatan penanganan Covid-19 bakal dilakukan di seluruh markas TNI dan Polri. "Penerapan sanksinya juga jelas. Bagi anggota yang tidak menggunakan akan diberi sanksi tegas," ancamnya. (Lihat videonya: Tawuran remaja Sambil Berenang Kembali Terjadi di Jakarta Utara)
Menurut Argo, operasi pendisiplinan pun bakal diintensifkan oleh seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara, terutama soal penggunaan masker. Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (Helmi Syarif/Binti Mufarida)
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi atas pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan, semua anggota Polri/TNI wajib mengenakan masker. Kegiatan pendisiplinan terkait protokol kesehatan penanganan Covid-19 bakal dilakukan di seluruh markas TNI dan Polri. "Penerapan sanksinya juga jelas. Bagi anggota yang tidak menggunakan akan diberi sanksi tegas," ancamnya. (Lihat videonya: Tawuran remaja Sambil Berenang Kembali Terjadi di Jakarta Utara)
Menurut Argo, operasi pendisiplinan pun bakal diintensifkan oleh seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara, terutama soal penggunaan masker. Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (Helmi Syarif/Binti Mufarida)
(ysw)
Lihat Juga :